
Caption : Uang palsu yang berhasil disita pihak Polres Kudus (MURIANEWS/FAISOL HADI)
KUDUS – Dari pengakuan tersangka pengedar uang palsu yakni Suripan (56), warga Dukuh Jetak Desa Kedungdowo beserta anaknya Dwi Handoko (30), jumlah uang palsu yang sudah beredar mencapai Rp 10 juta. Uang palsu tersebut diedarkan di Pati, Kudus dan Jepara.