
ilustrasi
MuriaNewsCom, Kudus – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus telah menggelar pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kudus. Dari sekitar 1200 perusahaan, baik tingkat kecil, sedang hingga besar juga dipantau. Hal tersebut guna mengetahui jumlah upah yang diberikan kepada pekerja, apakah sudah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim melalui Kasi Hubungan Industri Suwarno memaparkan, pihaknya sudah mendata 100 perusahaan yang ada di Kudus. Dari 1.200 perusahaan yang ada di Kudus, yang sudah terdata 100. ”Jumlah tersebut memang rata-rata belum menaikkan upah sesuai UMK Kudus sebasar Rp 1.608.200,” paparnya.
Dia menilai, perusahaan belum menaikan UMK pada tahun 2016 ini lantaran beralasan tidak mampu untuk bisa membayar sesuai UMK yang ditetapkan tersebut. Melihat kondisi itu, pihak Dinsosnakertrans bakal memberikan surat peringatan kepada perusahaan terkait.
”Ya kita akan mengirim surat imbauan atau nota pemeriksaan. Selain itu, kita juga akan menunggu jawaban dari mereka, kapan perusahaan tersebut dapat memberikan upah sesuai dengan UMK di tahun 2016 ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari pantauannya, rata-rata perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK, yakni perusahaan tekstil, plastik, dan sejenisnya. Pihaknya juga akan mengintensifkan pemantauan terhadap perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK tersebut.
Editor : Titis Ayu Winarni