
Audiensi warga Desa Getasrabi dengan DPRD Kudus terkait kabar pilkades Getasrabi gagal, Senin (21/3/2016). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
MuriaNewsCom, Kudus – Salah satu perwakilan aliansi masyarakat peduli Desa Getasrabi, Gebog Ali Jafar yang mewakili audiensi dengan DPRD Kudus mengatakan, tidak adanya tata tertib untuk calon kepala desa inilah yang dapat dengan mudah membatalkan pencalonan tersebut.
”Panitia pilkades itu tidak tegas. Yakni mereka tidak membuat aturan dan tata tertib. Sehingga calon bisa seenaknya saja untuk mundur. Sehingga pemilihan kepala desa itu banyak celah untuk disalah gunakan atau digagalkan,” paparnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga melihat ada beberapa oknum baik dari panitia atau yang lain sering berkomunikasi dengan calon lain berusaha untuk menggagalkan pilkades ini. Yakni dengan cara menyuarakan “pilkades gagal” dengan lantang. Suara itu disuarakan oleh oknum tertentu pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Sebab hari tersebut memang waktunya untuk penyampaian proposal visi misi oleh calon kades.
Dengan adanya kondisi itu, maka pihaknya meyakini ada oknum tertentu yang ingin menggagalkan pemilihan kepala desa yang ada di Getasrabi, Kecamatan Gebog ini.
Sementara itu, pihak Kabag Pemdes Kudus Adi Sadhono M memaparkan, pihaknya juga sepakat dengan adanya tuntutan dari aliansi masyarakat Getasrabi tersebut. ”Kami sepakat itu, khususnya di poin 2. Yakni bila calon kades yang mengundurkan diri dengan seenaknya saja, maka waktu mendatang tidak dibolehkan mencalonkan diri lagi. Sebab mereka tersebut tidak niat atau leda-lede untuk mencalonkan diri. Sehingga aturan atau perbup itu juga dapat ditambahkan poin ke dua tersebut,” paparnya.
Dia menilai, pemaparan visi misi calon kepala desa memang penting. Yakni proposal visi misi itu merupakan bahan dasar untuk pembuatan RPJMDes disaat calon tersebut terpilih menjadi kepala desa. Selain itu, pihaknya juga berupaya mewujudkan aturan yang baik.
”Aturan untuk menyertakan proposal visi misi itu juga penting disaat masih menjadi balon (bakal calon). Dan tidak serta memiliki visi misi itu disaat menjadi calon. Akan tetapi bakal calon juga harus punya itu. Sehingga pencalonan menjadi bakal calon, hingga calon kepala desa juga tidak main-main,” ujarnya.
Disaat yang sama, Ketua DPRD Kudus Masan mengutarakan, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan komisi A, panitia pilkades Getasrabi, Kabag Pemdes kabupaten dan SKPD terkait untuk membahas hal itu. ”Kita akan bahas lagi pada Kamis yang akan datang, sekaligus mendatangkan Panitia pilkades Getasrabi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menghadapi persoalan ini memang harus membutuhkan kepala dingin. Sebab permasalahan ini juga menyangkut UU dan aturan. Selain itu, pihaknya juga menyepakati aturan yang baru. Yakni calon yang mengundurkan diri harus mendapat sanksi. Supaya mereka tidak main-main dalam pencalonan. Sehingga kedepannya juga tidak ada lagi permasalahan semacam ini di desa lainnya. Sementara itu, pihaknya beserta kabag Pemdes juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri, supaya dapat jawaban yang jelas tentang hal ini.
Editor : Titis Ayu Winarni