Jumat, 29 Maret 2024
Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Pati mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang 2023 ini. Mereka dideportasi lantaran melebihi batas tinggal atau overstay.
<strong>MURIANEWS.com, Pati -</strong> Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI...
<strong>Murianews, Pati</strong> - Kantor Imigrasi Kelas II Pati menertibkan 36 warga negara asing (...
<strong>Murianews, Pati</strong> - Sebanyak 51 mahasiswa asal Timor Leste yang tengah melakukan kuli...
<strong>Murianews, Pati</strong> - Sebanyak 59 imigran asing dideportasi Kantor Imigrasi II Pati. Ju...
<strong>Murianews, Pati</strong> - Kepala Seksi Lalu Lintas Status Keimigrasian (Kasilalintuskim) Ka...
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mencatat setidaknya ada sekitar ...