Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Indikasikan Ada Motif Penggandaan Uang pada Kasus Upal di Sluke Rembang

Edy Sutriyono
Jumat, 2 Juni 2017 14:00:27
Sumani, tersangka pembuat uang palsu menunjukkan mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang – Polres Rembang terus melakukan pengembangan terkait temuan uang palsu di rumah Sumani Khakim, Desa Sluke RT 1 RW 3 Kecamatan Sluke pada 24 Mei 2017 lalu. Setelah dilakuan penyidikan, polisi telah menetapkan Sumani sebagai tersangka. Tak berhenti di situ, polisi masih terus mengembangkan adanya kemungkinan jika kasus uang palsu tersebut juga mengarah adanya penggandaan uang. Indikasi motif penggandaan uang tersebut, menurut polisi, dihubungkan dengan profesi Sumani yang seorang dukun, serta dikuatkan dengan temuan dan pengakuan tersangka mengenai benda-benda tuah di rumah tersebut untuk meyakinkan para tamu sekaligus calon korban yang bersangkutan. “Namun indikasi tersebut masih harus kami dalami. Terlebih belum ada laporan dari korban penipuan yang terkait dengan tersangka. Sementara kami kenai tersangka pasal tentang tindak memproduksi uang palsu,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang AKBP Ibnu Suka. Kemudian, pihaknya juga masih mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus uang palsu tersebut. Dugaan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, jika dirinya memberi peralatan dari seseorang bernama Suyono dari Solo, yang kini dikabarkan sedang berada di Jakarta. "Kalau dilihat dari peralatan pencetak uang yang canggih dan mahal, artinya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Sebab peralatannya sendiri seharga Rp 300 juta, setara dengan utang pelaku yang ada di bank,” imbuhnya. Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, pelaku yakni Sumani menyatakan, sudah memproduksi uang palsu sebanyak 250 lembar pecahan seratus ribu rupiah. Rencananya uang palsu akan digunakan untuk membayar utang, selain utangnya di bank yang membuat rumahnya disita. “Uang itu sudah saya bakar karena setelah tercetak ternyata tidak ada nomor serinya. Tersisa dua lembar yang ditemukan polisi itu, rencana saya buat kenang-kenangan,” katanya. Akibat perbuatannya memproduksi uang palsu, Sumani yang seorang sarjana teknik, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Ia dijerat Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 250 KUH Pidana. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini