Jumat, 29 Maret 2024

‘Es Moni’ Beredar di Bulan Ramadan, Polisi Bekuk Pelaku di Sidomukti Pati

Lismanto
Jumat, 2 Juni 2017 11:07:07
Polisi menggeledah rumah Gembot di Sidomukti, Margoyoso dan menemukan tiga botol miras. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Jajaran Polsek Margoyoso menggerebek rumah milik S (36) alias Gembot, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, Pati, Kamis (1/6/2017) menjelang buka puasa. Rumah Gembot terpaksa digerebek, lantaran diduga masih menjual minuman keras oplosan yang dikenal warga dengan sebutan "es moni" kendati pada bulan suci Ramadan. Padahal, pelaku sebelumnya sudah terjaring razia tetapi tidak jera. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua botol arak putih ukuran 1,6 liter dan satu botol anggur kolesom. Sementara pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang miras. "Modus operandinya, miras oplosan jenis arak tanpa izin dicampur dengan susu dan suplemen. Campuran itu dikenal warga dengan es moni, dijual sekitar Rp 10 ribu per bungkus," ujar Kapolsek Margoyoso AKP Sugino. Pelaku digerebek, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui media sosial. Informasi dari medsos tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dari medsos tersebut dinyatakan benar, tujuh polisi yang dipimpin AKP Sugino melakukan penggerebekan. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses tindak pidana ringan (tipiring). "Penggerebekan miras di Sidomukti ini menjadi bagian dari kegiatan operasi yang ditingkatkan dengan sasaran miras, setelah adanya informasi dari masyarakat dari medsos. Peredaran miras di Margoyoso masih banyak, meski sudah dirazia dalam skala besar-besaran sebelum memasuki Ramadan. Operasi miras akan terus kami tingkatkan dalam waktu dekat," pungkas AKP Sugino. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar