Jumat, 29 Maret 2024

Sejarawan Ungkap Fungsi Gedung Juang 45 Pati Era 1936

Lismanto
Senin, 27 Maret 2017 19:00:15
Pegiat sejarah asal Pati, Susilo Tomo (dua dari kiri) saat bercerita tentang Gedung Juang 45 di era 1936. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Pegiat sejarah asal Pati, Susilo Tomo mengungkap fungsi Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan P Sudirman Pati pada tahun 1936. Dari hasil penelusurannya, Gedung Juang 45 dulu bernama Societeit Soekarame. Societeit biasa dijadikan tempat para elite kolonialisme Belanda untuk berkumpul. Karenanya, tempat tersebut tidak boleh dikunjungi orang pribumi dengan kalimat larangan "Verboden voor Honden en Inlander." Artinya, anjing dan pribumi dilarang masuk. Kalimat itu disebut Susilo sebagai sebuah rambu-rambu larangan bagi pribumi untuk masuk di tempat-tempat tertentu seperti societeit. "Kondisi itu membuat nasionalisme seorang pemuda bernama Soekarno bangkit. Dengan semangat yang menggelora, Bung Karno mencoba menggerakkan rakyat untuk bangkit dan melawan," kata Susilo, Senin (27/3/2017). Pada masa perang kemerdekaan, berkisar 1947-1948, Societeit Soekarame diubah namanya menjadi Gedung Juang 45. Tempat yang semula dijadikan para elite kolonialisme berkumpul, menjadi semacam camp untuk menyusun stategi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tempat itulah yang menjadi saksi biksu perjuangan para pejuang di Pati yang ingin merebut kembali kemerdekaan dari kolonialisme Belanda. "Data itu kami peroleh dari Koninklijk Instituut voor Taal, Land en Volkenkunde (KITLV), sebuah perpustakaan di Leiden, Belanda," tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar