Kamis, 28 Maret 2024

Sebelum Presensi Online Diterapkan, Banyak PNS di Pati yang Datangnya Tidak Disiplin

Lismanto
Jumat, 10 Maret 2017 16:00:50
Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pati saat mengikuti sebuah acara beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Keberadaan aturan presensi online yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 5 Tahun 2017 setidaknya berhasil "memaksa" para pegawai negeri sipil (PNS) di Pati untuk disiplin mengabdi kepada negara. Mereka harus masuk kerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Aturan tersebut diakui terbukti membuat para PNS di Pati lebih teratur, patuh dan tertata. Sebelumnya, tingkat kepatuhan PNS terhadap aturan disebut masih sangat rendah. "Sejak perbup itu diundangkan dan menjadi produk hukum masyarakat Pati, tingkat kepatuhan PNS relatif baik. Upaya PNS untuk hadir juga lebih tertata. Padahal, tingkat kepatuhan mereka sebelumnya tercatat masih rendah," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati Abdul Kharis, Jumat (10/3/2017). Sebelum aturan itu diundangkan, kata Kharis, banyak PNS yang datang tidak jelas. Dengan adanya presensi online, kontrol terhadap kedisiplinan PNS diakui lebih mudah karena bila ada PNS yang membandel bisa diketahui. "Sebelum perbup diundangkan, datangnya PNS tidak jelas. Setelah Perbup mulai berlaku efektif, mau tidak mau para PNS harus mematuhinya. Meski awalnya banyak yang mengeluh, tapi langkah ini diambil demi meningkatkan disiplin PNS," imbuhnya. Baca juga : Gara-gara Presensi Online, PNS di Pati Banyak yang Ajukan Pensiun Dini Salah satu dampak dari presensi online, di antaranya banyak PNS di Pati yang mengajukan pensiun dini. Namun, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun dini bisa diterima bila usia pemohon sudah mencapai 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Karena itu, BKPP Pati tidak akan menerima permohonan para PNS yang ingin mengajukan pensiun diri bila tidak sesuai dengan UU. "Kami tidak asal menerima permohonan itu. Sebab, kami bertindak sesuai dengan UU. PNS mestinya bisa bekerja sebaik-baiknya, karena di luar sana banyak yang ingin jadi PNS, tapi tidak diterima," tandas Kharis. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar