Jumat, 29 Maret 2024

Akibat SIM Palsu, Begini Nasib Pemiliknya Sekarang

Dani Agus
Rabu, 1 Maret 2017 11:30:33
Polisi Grobogan saat memeriksa pemilik SIM palsu saat digelar razia lalu lintas, beberapa hari lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Setyawan, warga Dusun Beber, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, yang merupakan pemilik SIM palsu, akhirnya diperbolehkan pulang. Hal itu dilakukan setelah petugas tidak menemukan unsur pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan pemuda berusia 31 tahun itu. Sehari sebelumnya, Setyawan sempat bikin geger lantaran kedapatan bawa SIM C palsu. Saat ini status hukum pemalsu SIM masih sebatas sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada pemilik SIM palsu tidak ditemukan adanya kesengajaan memalsukan dokumen. Saat diperiksa di rumahnya, anggota juga menemukan SIM asli miliknya. “Untuk sementara baru ditemukan fakta motif penggandaan SIM adalalah untuk antisipasi apabila SIM aslinya hilang. Sejauh ini, belum ditemukan adanya unsur dengan sengaja memproduksi untuk kepentingan komersial atau sengaja memalsukan akta otentik berupa SIM,” katanya pada wartawan, Selasa (28/2/2017).  Baca jugaPolisi Kaget Gara-gara SIM Palsu di Grobogan Eko menambahkan, status pelaku saat ini sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan pascaterjaring razia. Terkait dengan masalah tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dokumen yang bersifat tunggal tidak digandakan dengan cara seperti itu. Pasalnya, pengandaan dokumen seperti SIM rawan dengan modus penipuan. “Pembuatan SIM baik baru maupun hilang ada prosedurnya. Tidak asal fotokopi seperti itu. Bagi masyarakat yang masih bingung untuk mengurus SIM yang hilang bisa minta informasi di bagian Satlantas,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar