Jumat, 29 Maret 2024

Perhutani KPH Gundih Hijaukan Kawasan Hutan Bekas Sengketa

Dani Agus
Selasa, 7 Februari 2017 23:30:58
Administratur KPH Gundih Gunawan Catur secara simbolis melakukan penanaman pohon di kawasan bekas sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Sragen. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Upaya menghijaukan lahan hutan kembali dilakukan jajaran Perum Perhutani KPH Gundih. Kali ini, sasarannya adalah di bekas lahan yang sempat jadi sengketa dengan masyarakat. Tepatnya, di lahan hutan yang berbatasan dengan wilayah Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. “Lahan hutan bekas sengketa ini kita hijaukan dengan tanaman jati, johar, kepoh dan pohon buah-buahan. Pelaksanaan kegiatan juga didukung jajaran Muspika Tangen, karang taruna dan LMDH setempat. Untuk diketahui, selain di wilayah Grobogan, kawasan hutan KPH Gundih juga ada yang berada di wilayah Sragen,” jelas Administratur KPH Gundih Gunawan Catur, Selasa (7/2/2017). Menurut Gunawan, pada tahun ini, pihaknya berhasil membebaskan tanah kawasan hutan di Petak 71a, RPH Pondok dengan luasan sekitar 0,5 hektare. Sebelumnya, di kawasan itu sudah berdiri beberapa rumah warga. Proses penyelesaian sengketa butuh waktu lama. Melalui pendekatan yang intensif satu persatu warga bisa sadar dan membongkar sendiri bangunan tanpa penekanan dan paksaan dari petugas. “Dalam menyelesaikan permasalahan lahan memang harus dengan kesabaran, kehati-hatian dan pendekatan kepada masyarakat. Melalui cara ini, tidak akan menimbulkan gejolak dan persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya. Gunawan menyatakan, menjaga aset yang dimiliki merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan. Untuk itulah, guna menghindari terjadinya sengketa lagi, pihaknya melakukan upaya penghijauan di lahan bekas sengketa tersebut. Kepala Urusan Hukum dan Agraria KPH Gundih Tachta MJ menambahkan, konflik tenurial dalam kawasan hutan menjadi salah satu masalah kompleks yang sering di hadapi Perum Perhutani. Masalah penggunaan tanah kawasan hutan oleh masyarakat tanpa ijin disebabkan banyak faktor. Antara lain, tekanan sosial yang semakin meningkat serta bertambahnya jumlah penduduk disekitar hutan. Kemudian, jumlah angka pengangguran serta dinamika perubahan sosial politik masyarakat sekitar hutan juga jadi penyebab lainnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar