Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Juragan Emas di Rembang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Edy Sutriyono
Rabu, 21 September 2016 06:00:13
Rekontruksi perampokan dan pembunuhan juragan emas di Desa Maguan, Kaliori,Rembang beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Berkas perkara kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Sarno (54) juragan emas asal Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, Rembang, dipastikan telah rampung dan kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam hal ini, ada lima berkas untuk lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, AG (38) warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, UB (29) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, SW (46) warga Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, HD (33) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Pati, dan TG (32) warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang. “Berkas untuk lima tersangka ini sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan, sekitar empat hari lalu. Kini kita tinggal menunggu hasilnya, apakah nantinya ada yang perlu kita lengkapi lagi atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono. Ia katakan, jika dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas akan segera dilanjutkan ke persidangan.Nantinya, Jaksa mempunyai waktu untuk mengevaluasi berkas tersebut. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi. Katanya, kelima tersangka disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (4) KUHP. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Pasal yang disangkakan untuk kelimanya sama. Mereka bisa terancam hukuman mati. Namun itu tergantung dari proses di persidangan,” pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar