Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Pembunuhan Seorang Nelayan di Rembang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Edy Sutriyono
Selasa, 20 September 2016 15:00:14
Tampak garis polisi yang terpasang di TKP Pembunuhan, yakni di area SDN Kedungringin. Garis polisi tersebut kini sudah dilepas, agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Syafii (23), pelaku pembunuhan terhadap Mahfudz (35), nelayan asal Desa Kedungringin, Kecamatan Sedan, Rembang, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pasar tersebut, disebutkan, barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono menuturkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. “Kami terus melakukan pengembangan mengenai kasus ini, untuk mengetahui motif pelaku, sehingga tega melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya. Lebih lanjut dirinya juga menyatakan, jika, garis polisi yang terpasang di TKP, yakni di area SDN Kedungringin, saat ini sudah dilepas. Pelepasan garis polisi tersebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. "Garis polisi itu sudah kita lepas beberpa waktu lalu. Dengan dilepasnya garis polisi di TKP, juga bertujuan agar anak-anak yang bersekolah di tempat tersebut tidak mengingat-ingat lagi kejadian itu, dan bisa belajar dengan baik,” pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar